Hanya sekadar mengingatkan
Main video game memang seru. Surfing di internet bisa-bisa lupa waktu. Tapi hati-hati! Kecanduan dua hal mengasyikkan ini bisa-bisa sama saja dengan menderita sakit mental. Hal ini menjadi perdebatan seru dalam konvensi tahunan Asosiasi Medis Amerika (AMA) di Chicago, AS, seperti dilaporkan AFP, Selasa (26/6/2007).
Ada laporan yang merekomendasikan kecanduan internet dan video game untuk dipertimbangkan sebagai penyakit kelainan mental.
Beberapa dokter mempertanyakan bukti ilmiah yang mendukung klaim tersebut. Sementara dokter lainnya mendesak dilakukan studi lebih lanjut sebelum menganjurkan orangtua membatasi waktu anak bermain internet dan video game selama 1-2 jam.
Laporan menunjukkan adanya peningkatan perilaku agresif dan bengis akibat terlalu banyak bermain internet dan video game. Bisa juga mencetuskan serangan penyakit ayan.
Hasil studi mencatat risiko 1,5 dari 100.00 anak terkena serangan ayan akibat peningkatan metabolisme dan mengalami ketegangan berulang-ulang.
Dan tentu saja, seperti yang sering diomelkan orangtua, internet dan video game bisa membuat anak-anak tidak mengerjakan pekerjaan rumah alias PR. Mereka juga jadinya menarik diri dari pergaulan keluarga.
Merujuk pada kriteria WHO, peneliti Inggris menemukan 12 persen pemain game mengalami kecanduan. Sedangkan peneliti di AS menemukan 10-15 persen pemain game kecanduan.
"Bagaimanapun juga penelitian yang dilakukan masih belum cukup menunjukkan bahwa memainkan video game secara berlebihan merupakan bentuk kecanduan," sebut AMA dalam kesimpulannya.
Namun para orangtua dan petugas kesehatan juga diberitahu mengenai bahayanya bermain internet dan video game secara berlebihan. rekomendasi ini juga diberikan pada Asosiasi Psikiatri Amerika sebagai proses memperbarui data diagnosa dan statistik kelainan mental.
"Kecanduan itu penyakit kompleks. Namun menyebutnya sebagai penyakit kelainan mental masih prematur," sebut AMA.
Mengklasifikasikan kecanduan internet dan video game sebagai penyakit kelainan mental bisa membuat perusahaan asuransi harus membayar biaya perawatan yang meliputi konsultasi dengan dokter dan obat-obatan.
Dirgahayu Republik Indonesia Ke-71
8 tahun yang lalu
Posting Komentar